Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau Badan pemilik, pengguna dan/atau pengelola Bangunan Gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai Potensi Bahaya Kebakaran wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran. (2) Untuk mencegah kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung wajib menyediakan: a. sarana penyelamatan jiwa; b. akses pemadam kebakaran; c. Proteksi Kebakaran; d. Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung; dan e. Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan. Pasal …
Your Correction