Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau Badan pemilik, pengguna dan/atau pengelola Bangunan Gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai Potensi Bahaya Kebakaran wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.
(2) Untuk mencegah kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung wajib menyediakan:
a. sarana penyelamatan jiwa;
b. akses pemadam kebakaran;
c. Proteksi Kebakaran;
d. Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung; dan
e. Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan.
Pasal …
Your Correction
