Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penanggulangan Potensi Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung didasarkan klasifikasi resiko kebakaran. (2) Klasifikasi resiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. resiko kebakaran ringan; b. resiko kebakaran rendah; c. resiko kebakaran sedang; d. resiko kebakaran tinggi; e. resiko kebakaran sangat tinggi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria klasifikasi resiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction