Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
Obyek dan potensi bahaya kebakaran meliputi:
a. Bangunan Gedung;
b. Bangunan Perumahan;
c. Kendaraan Bermotor;
d. Bahan Berbahaya; dan
e. Lingkungan Permukiman.
Your Correction
