Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Obyek dan potensi bahaya kebakaran meliputi: a. Bangunan Gedung; b. Bangunan Perumahan; c. Kendaraan Bermotor; d. Bahan Berbahaya; dan e. Lingkungan Permukiman.
Your Correction