Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
(1) RISPK disusun untuk menindaklanjuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain.
(2) RISPK disusun berdasarkan analisis risiko kebakaran yang pernah terjadi dengan memperhatikan rencana pengembangan kota serta rencana prasarana dan sarana kota lainnya.
(3) RISPK disusun sebagai arahan untuk penanganan masalah kebakaran selama 10 (sepuluh) tahun ke depan dan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kebutuhan. RISPK disusun dengan memperhatikan keterpaduan prasarana dan sarana kota dengan meminimalkan biaya pelaksanaan, biaya operasional dan biaya pemeliharaan
Your Correction
