Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran meliputi: a. penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada Daerah Kota selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; dan b. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan kebakaran dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain.
Your Correction