Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran meliputi:
a. penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada Daerah Kota selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; dan
b. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan kebakaran dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain.
Your Correction
