Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, merupkan proses perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak arsip, meliputi kegiatan: a. restorasi/perawatan; b. reproduksi/penggandaan; dan c. alih media arsip dengan legalisasi. (2) Pelaksanaan preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta informasi yang terdapat dalam arsip statis dan didukung dengan media baca arsip yang digunakan. (3) Pelaksanaan alih media arsip dengan legalisasi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh pencipta arsip dan/atau oleh Kepala LKD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya terhadap arsip yang telah menjadi khasanah arsip Pemerintah Daerah. Pasal 41 …
Your Correction