Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, merupakan proses penyusunan dan penataan arsip statis yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LKD. (2) Pengolahan arsip statis dilaksanakan berdasarkan sistem kearsipan statis dalam kerangka sistem kearsipan nasional.
Your Correction