Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip sebagai pedoman penyusutan arsip.
(2) Jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
