Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
(1) Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan
b. berketerangan permanen sesuai dengan jadual retensi arsip.
(2) Pencipta arsip bertanggungjawab atas keaslian, keandalan, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada LKD.
(3) SKPD …
(3) SKPD, BUMD dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada LKD.
Your Correction
