Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
(1) Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip.
(2) Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Your Correction
