Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencipta arsip wajib membuat program arsip vital. (2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. identifikasi; b. perlindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan.
Your Correction