Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi.
(2) Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip.
(3) Untuk …
(3) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pencipta arsip wajib mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.
Your Correction
