Correct Article 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
(1) Setiap orang, dinas, badan, lembaga, Kantor pemerintah atau swasta yang mendapat layanan jasa kearsipan dan pemanfaatan informasi arsip dinamis atau statis, wajib memperhatikan dan mentaati peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan jasa kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penataan arsip;
b. layanan informasi kearsipan;
c. penitipan dan penyimpanan arsip;
d. perawatan arsip;
e. wisata arsip (home office);
f. alih media;
g. penggandaan arsip;
h. akses multimedia; dan
i. konsultasi kearsipan.
Your Correction
