Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang, dinas, badan, lembaga, Kantor pemerintah atau swasta yang mendapat layanan jasa kearsipan dan pemanfaatan informasi arsip dinamis atau statis, wajib memperhatikan dan mentaati peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan jasa kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penataan arsip; b. layanan informasi kearsipan; c. penitipan dan penyimpanan arsip; d. perawatan arsip; e. wisata arsip (home office); f. alih media; g. penggandaan arsip; h. akses multimedia; dan i. konsultasi kearsipan.
Your Correction