Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, dimaksudkan untuk mengatur standar dan kendali mutu terhadap pengelolaan dan pembinaan kearsipan. (2) Pembinaan kearsipan meliputi: a. koordinasi penyelengaraan kearsipan; b. penyusunan pedoman kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan; d. sosialisasi ... d. sosialisasi kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan f. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Your Correction