Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction