Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKD memiliki depo arsip atau record center I untuk menyimpan arsip statis dan arsip dinamis inaktif masa simpan di atas 10 (sepuluh) tahun. (2) SKPD, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola Pemerintah Daerah wajib memiliki depo arsip atau record center II yang menyimpan arsip dinamis inaktif masa simpan di bawah 10 (sepuluh) tahun dan arsip vital.
Your Correction