Correct Article 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan:
a. Lembaga/instansi vertikal di Kota Bandung;
b. Lembaga/badan di Luar Negeri;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota lain;
d. Perguruan Tinggi;
e. Organisasi Profesi Arsiparis;
f. Lembaga pendidikan Menengah Kejuruan;
g. Badan hukum swasta dan perseorangan.
Your Correction
