Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan: a. Lembaga/instansi vertikal di Kota Bandung; b. Lembaga/badan di Luar Negeri; c. Pemerintah Kabupaten/Kota lain; d. Perguruan Tinggi; e. Organisasi Profesi Arsiparis; f. Lembaga pendidikan Menengah Kejuruan; g. Badan hukum swasta dan perseorangan.
Your Correction