Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap SKPD, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Kearsipan II sebagai pengelolaan arsip dinamis. (2) Lembaga Kearsipan Daerah wajib memiliki Unit Kearsipan I sebagai pengelolaan arsip statis. (3) Unit … (3) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya diisi oleh 1 (satu) orang tenaga arsiparis atau pengelola arsip non arsiparis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction