Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LKD melaksanakan pembinaan dan pengembangan Arsiparis melalui upaya: a. pengadaan Arsiparis; b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan Arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan, pendidikan dan pelatihan kearsipan; c. pengaturan peran dan kedudukan hukum Arsiparis; dan d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumberdaya kearsipan.
Your Correction