Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumberdaya manusia aparatur kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, terdiri atas Arsiparis, pejabat struktural di bidang kearsipan, dan pengelola arsip non Arsiparis.
Your Correction