Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
Asas profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g adalah penyelenggaraan kearsipan yang harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan.
Your Correction
