Correct Article 73
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
