Correct Article 72
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip Negara dan/atau Pemerintah Daerah yang terjaga untuk kepentingan Negara dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
