Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction