Correct Article 71
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
