Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat dan atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), ayat (5), ayat (7), Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Jenis … (2) Jenis-jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penundaan kenaikan pangkat; d. penurunan pangkat; e. mutasi jabatan; f. pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu; g. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau h. pemberhentian dengan tidak hormat. (3) Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction