Correct Article 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
(1) Pencipta arsip dan/atau SKPD, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. menyerahkan dan/atau menyediakan arsip dinamis kepada orang yang tidak berhak;
b. membuka arsip tertutup kepada orang yang tidak berhak;
c. memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar;
dan/atau
d. memperjualbelikan arsip.
(2) Setiap orang dilarang menguasai dan/atau memiliki arsip negara dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Merubah data dan/atau informasi arsip tanpa persetujuan kepala lembaga pencipta arsip yang bersangkutan.
Your Correction
