Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala LKD dalam MENETAPKAN autentisitas arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), berdasarkan persyaratan sebagai berikut: a. pembuktian autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai; b. berkoordinasi … b. berkoordinasi dengan tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan c. pengujian terhadap isi, struktur dan konteks arsip statis. (2) Dalam rangka pembuktian autentisitas arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana alih media serta laboratorium. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana dan sarana, laboratorium serta tata cara penggunaan dan metode pengujian dalam rangka autentikasi diatur dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Your Correction