Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang dalam:
a. pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah dan BUMD;
b. pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 (satu) Daerah, organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah, organisasi politik tingkat Daerah dan tokoh masyarakat tingkat Daerah;
c. pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat Daerah;
d. pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun;
e. perlindungan …
e. perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala Daerah;
f. penyelamatan arsip SKPD yang digabung dan/atau dibubarkan serta pemekaran kecamatan;
g. melakukan autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh LKD;
h. melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah yang dinyatakan hilang dalam bentuk DPA; dan
i. penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di LKD.
Your Correction
