Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Lampiran I:
Laporan Realisasi Anggaran
1. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2. Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
3. Lampiran I.3 :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4. Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III : Laporan Operasional;
d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Lampiran ...
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j. Lampiran X :
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l. Lampiran XII :
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m. Lampiran XIII :
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n. Lampiran XIV :
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o. Lampiran XV :
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p. Lampiran XVI :
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q. Lampiran XVII :
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r. Lampiran XVIII :
Daftar Kewajiban Jangka` Panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
t. Lampiran XX :
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri ataas:
Lampiran XX.1 :
Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Lampiran XX.2 :
Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Pasal ...
Your Correction
