Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Current Text
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Rp43.633.226.202.312,00
b. Surplus/(Defisit) LO Rp212.566.783.947,72
c. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:
1. Selisih Revaluasi Aset Tetap Rp0,00
2. Lain-Lain (Koreksi Ekuitas Lainnya) Rp(287.019.046.974,10)
d. Ekuitas Akhir Rp43.558.773.939.285,70
Your Correction
