PENYELENGGARAAN BANDUNG KOTA RAMAH LANJUT USIA
(1) Penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia, meliputi:
a. perumahan dan kawasan permukiman;
b. ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lanjut Usia;
c. transportasi ...
https://jdih.bandung.go.id/
c. transportasi yang ramah Lanjut Usia;
d. penghormatan dan inklusi sosial;
e. partisipasi sosial;
f. partisipasi sipil;
g. pekerjaan yang ramah Lanjut Usia;
h. dukungan komunitas dan pelayanan sosial;
i. pelayanan kesehatan;
j. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
k. komunikasi dan informasi;
l. advokasi sosial;
m. bantuan hukum;
n. perlindungan Lanjut Usia dari ancaman dan tindak kekerasan;
o. pelindungan;
p. pemberdayaan; dan
q. Rehabilitasi Sosial Dasar.
(2) Lanjut usia mempunyai hak dan ikut berperan dalam Penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan potensi bakat dan kemampuan yang dimiliki.
(3) Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Lanjut Usia Potensial; dan
b. Lanjut Usia Tidak Potensial.
(4) Lanjut Usia Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memperoleh pelayanan dalam penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali huruf
q. (5) Lanjut Usia Tidak Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memperoleh pelayanan dalam penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali huruf
p. (6) Pelaksanaan penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kota.
(7) Penyelenggaraan …
https://jdih.bandung.go.id/
(7) Penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat, dikerjasamakan dengan pemerintah daerah lain, pemerintah daerah asing atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelayanan perumahan dan kawasan permukiman bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman di tempat tinggal; dan
b. pemberian bantuan untuk perbaikan rumah yang ditempati Lanjut Usia yang dipandang tidak layak huni.
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi sosialisasi dan edukasi dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman sebagai tempat tinggal.
(3) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pemberian bantuan untuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi Lanjut Usia.
(4) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha membantu dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman di tempat tinggal Lanjut Usia.
Bagian ...
https://jdih.bandung.go.id/
(1) Pelayanan ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas polusi udara, air dan suara;
b. pemanfaatan ruang terbuka hijau;
c. tersedianya tempat duduk di ruang terbuka;
d. toilet umum yang bersih dan aman bagi Lanjut Usia;
e. jalan dan trotoar yang aman dan nyaman bagi Lanjut Usia; dan
f. penyediaan bangunan umum yang aman dan nyaman bagi Lanjut Usia.
(2) Pemerintah Daerah Kota menginisiasi dan memfasilitasi pemanfaatan ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lanjut Usia meliputi:
a. sosialisasi dan edukasi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas polusi udara, air dan suara; dan
b. pemanfaatan ruang terbuka hijau, tempat duduk di ruang terbuka, toilet umum yang bersih dan aman bagi Lanjut Usia, jalan dan trotoar yang aman dan nyaman bagi Lanjut Usia, penyediaan bangunan umum yang aman dan nyaman bagi Lanjut Usia.
(3) Keluarga bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas polusi udara, air, dan suara.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas polusi udara, air dan suara, penyediaan ruang terbuka hijau, tersedianya tempat duduk diruang terbuka, toilet umum yang bersih dan aman, serta penyediaan bangunan umum yang aman dan nyaman bagi Lanjut Usia.
Bagian ...
https://jdih.bandung.go.id/
(1) Pelayanan transportasi yang ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. transportasi umum yang mudah diakses dan aman bagi Lanjut Usia; dan
b. layanan transportasi khusus.
(2) Transportasi umum mudah di akses dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ketersediaan transportasi;
b. sarana dan prasarana pendukung yang memenuhi standar desain universal untuk aksesibilitas;
c. layanan transportasi yang ramah dan sopan;
d. jaminan keamanan dan keselamatan penumpang Lanjut Usia; dan
e. keterjangkauan biaya.
(3) Layanan transportasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyediaan transportasi bagi Lanjut Usia berkebutuhan khusus.
(4) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pelayanan transportasi yang ramah Lanjut Usia berupa:
a. kebijakan penyediaan transportasi umum yang mudah diakses dan aman bagi Lanjut Usia,
b. penetapan keterjangkauan biaya dan skema keringanan biaya tiket bagi lanjut usia;
c. penetapan standar pelayanan minimal angkutan umum yang ramah bagi Lanjut Usia;
dan
d. pengadaan sarana dan prasarana pendukung yang dapat memastikan layanan transportasi umum yang ramah bagi Lanjut Usia berkebutuhan khusus.
(5) Dunia ...
https://jdih.bandung.go.id/
(5) Dunia Usaha berperan aktif dalam pelayanan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi Lanjut Usia, layanan yang ramah, sopan dan profesional dalam pelayanan perjalanan bagi Lanjut Usia, layanan transportasi bagi Lanjut Usia berkebutuhan khusus, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung angkutan umum yang mudah diakses.
(6) Pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Partisipasi sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e meliputi keterlibatan dan peran serta Lanjut Usia dalam berbagai aktifitas di Masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah Kota melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat mengenai keterlibatan dan peran serta Lanjut Usia dalam berbagai aktifitas di Masyarakat.
(3) Masyarakat memberikan kesempatan bagi Lanjut Usia untuk berperan secara aktif dalam berbagai aktifitas di Masyarakat.
(4) Partisipasi sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. menjadi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
b. menjadi pengurus Rukun Warga dan/atau pengurus Rukun Tetangga;
c. menjadi pengurus Koperasi; dan
d. aktifitas kemasyarakatan lainnya.
(5) Partisipasi sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Partisipasi sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mendapatkan identitas;
b. memiliki hak politik, yaitu hak untuk memilih dan dipilih; dan
c. diakui ...
https://jdih.bandung.go.id/
c. diakui eksistensinya berupa dukungan yang memungkinkan Lanjut Usia untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Partisipasi Sipil bagi Lanjut Usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pekerjaan yang ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g meliputi pemberian kesempatan kepada Lanjut Usia untuk melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang mendukung.
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi kebijakan mengenai kesempatan kerja kepada Lanjut Usia yang masih membutuhkan pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuan.
(3) Masyarakat dan Dunia Usaha dapat menerima Lanjut Usia sebagai tenaga kerja sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
(1) Dukungan komunitas dan pelayanan sosial bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, meliputi:
a. fasilitas layanan Lanjut Usia sesuai dengan kondisi geologis dan kearifan lokal;
b. bantuan ...
https://jdih.bandung.go.id/
b. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan spesifik dengan memperhatikan kondisi Lanjut Usia; dan
c. pelayanan sosial bagi Lanjut usia berbasis Masyarakat yang santun.
(2) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan dukungan kebijakan dan anggaran bagi komunitas yang berperan aktif dalam pelayanan sosial bagi Lanjut Usia.
(3) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi kebijakan bagi Masyarakat dan Dunia Usaha untuk melakukan dukungan komunitas dan pelayanan sosial bagi Lanjut Usia.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha dapat memberikan dukungan dan pelayanan sosial bagi Lanjut Usia sesuai dengan kemampuan.
(1) Pelayanan Kesehatan bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i, meliputi:
a. penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam menangani Kesehatan Lanjut Usia;
b. terdapat sarana dan layanan Kesehatan yang tersebar dan terjangkau bagi Lanjut Usia sesuai dengan kondisi wilayah dan kearifan lokal;
c. terdapat layanan Kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Lanjut Usia;
dan
d. kemudahan aksesibilitas layanan Kesehatan untuk lanjut usia di rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kota dan swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat, Pos Pembinaan Terpadu Lanjut Usia, dan layanan Kesehatan lainnya.
(2) Pemerintah ...
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pelayanan Kesehatan bagi Lanjut Usia berupa:
a. penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam menangani Kesehatan Lanjut Usia;
b. penyediaan sarana dan layanan Kesehatan yang tersebar dan terjangkau bagi Lanjut Usia sesuai dengan kondisi wilayah dan kearifan lokal; dan
c. aksesibilitas layanan Kesehatan untuk Lanjut Usia di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Kota, Pusat Kesehatan Masyarakat, Pos Pembinaan Terpadu Lanjut Usia dan layanan Kesehatan lainnya.
(3) Masyarakat dan Dunia Usaha berperan aktif dalam memberikan:
a. kemudahan aksesibilitas layanan Kesehatan untuk Lanjut Usia di Rumah Sakit milik swasta, Pos Pembinaan Terpadu Lanjut Usia dan layanan Kesehatan lainnya; dan
b. penyediaan sarana dan layanan Kesehatan yang tersebar dan terjangkau bagi Lanjut Usia sesuai dengan kondisi wilayah dan kearifan lokal.
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j, meliputi:
a. layanan keagamaan dan mental spiritual yang tersebar dan terjangkau sesuai dengan hak Lanjut Usia;
b. aksesibilitas sarana dan tempat ibadah yang ramah Lanjut Usia; dan
c. kemudahan dalam melaksanakan ibadah.
(2) Pemerintah ...
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi Lanjut Usia, berupa:
a. kebijakan pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi Lanjut Usia;
b. kemudahan bagi Lanjut Usia dalam melaksanakan ibadah;
c. sosialiasi dan edukasi kemudahan aksesibilitas sarana dan tempat ibadah yang ramah Lanjut Usia; dan
d. sosialisasi dan edukasi dalam pemberian pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi Lanjut Usia yang secara fisik sudah tidak mampu melakukan aktifitas beribadah dan hanya terbaring di tempat tidur sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
(3) Keluarga bertanggung jawab memfasilitasi kegiatan keagamaan dan mental spiritual bagi Lanjut Usia di lingkungan Keluarga.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha berperan aktif dalam memberikan pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi Lanjut Usia dan kemudahan aksesibilitas sarana dan tempat ibadah yang ramah Lanjut Usia.
(1) Pelayanan komunikasi dan informasi bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf k, meliputi:
a. informasi dan komunikasi yang efektif untuk memenuhi hak Lanjut usia; dan
b. distribusi informasi mengenai kebutuhan Lanjut Usia secara merata melalui media cetak, media elektronik, media sosial dan komunikasi langsung.
(2) Pemerintah ...
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pelayanan komunikasi dan informasi bagi Lanjut Usia, berupa:
a. komunikasi dan informasi bagi Lanjut Usia melalui media cetak, media elektronik, media sosial dan komunikasi langsung; dan
b. menyediakan layanan pengaduan bagi Lanjut Usia.
(3) Keluarga bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan komunikasi dan informasi yang dibutuhkan Lanjut Usia.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha berperan aktif dalam pelayanan komunikasi dan informasi bagi Lanjut Usia melalui media cetak, media elektronik, media sosial dan komunikasi langsung.
(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf l diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak Lanjut Usia.
(2) Pemerintah Daerah Kota melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penyadaran pemenuhan hak Lanjut Usia.
(3) Keluarga bertanggung jawab dalam pemenuhan hak Lanjut Usia.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha berperan aktif dalam pemenuhan hak Lanjut Usia.
(1) Pelayanan bantuan hukum bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf m, meliputi:
a. penyuluhan dan konsultasi hukum bagi Lanjut Usia; dan
b. layanan ...
https://jdih.bandung.go.id/
b. layanan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan bagi Lanjut Usia yang bermasalah hukum.
(2) Pemerintah Daerah Kota memberikan bantuan hukum bagi Lanjut Usia berupa penyuluhan dan konsutasi hukum.
(3) Layanan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan bagi Lanjut Usia yang bermasalah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Lanjut Usia yang tidak mampu.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha dapat memberikan layanan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan bagi Lanjut Usia yang bermasalah hukum.
(1) Perlindungan Lanjut Usia dari ancaman dan tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf n merupakan segala upaya yang ditujukan untuk memberikan perlindungan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan dari ancaman, kekerasan fisik, emosional, seksual serta tindakan penelantaran dan eksploitasi kepada Lanjut Usia.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha dengan cara pencegahan dan rehabilitasi sosial.
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf o, meliputi:
a. pelindungan sosial; dan
b. pelindungan pemakaman bagi Lanjut Usia Terlantar.
Pasal…
https://jdih.bandung.go.id/
(1) Pelindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dapat berupa bantuan sosial dalam bentuk material, finansial dan/atau fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah Kota memberikan Pelindungan sosial berupa bantuan sosial bagi Lanjut Usia yang tercantum dalam DTKS.
(3) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada Lanjut Usia yang tidak tercantum pada DTKS dengan surat pengantar dari Rukun Tetangga, Rukun Warga dan rekomendasi dari Kelurahan.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha berperan aktif dalam memberikan Pelindungan sosial bagi Lanjut Usia.
(1) Pelindungan pemakaman bagi Lanjut Usia Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b berupa pelayanan pemakaman gratis bagi Lanjut Usia terlantar.
(2) Pemakaman gratis bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya perlengkapan pengurusan jenazah; dan
b. biaya proses pemakaman jenazah.
(3) Pemerintah Daerah Kota memberikan Pelindungan pemakaman gratis bagi Lanjut Usia Terlantar, miskin dan tidak mampu.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha membantu dalam memberikan pemakaman gratis bagi Lanjut Usia Terlantar, miskin dan tidak mampu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pemakaman gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Bagian…
https://jdih.bandung.go.id/
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf p, meliputi:
a. pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan fisik;
b. pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan; dan
c. pemberdayaan minat seni budaya.
(1) Pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan fisik Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, meliputi:
a. akses dalam kegiatan olahraga; dan
b. kesempatan bagi Lanjut Usia untuk wisata.
(2) Pemerintah Daerah Kota melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan fisik Lanjut Usia berupa akses kegiatan olahraga dan kunjungan wisata.
(3) Keluarga bertanggung jawab dalam melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan fisik Lanjut Usia melalui aktifitas olahraga dan kegiatan lainnya.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha membantu dan berperan aktif dalam melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan fisik Lanjut Usia melalui aktifitas olahraga dan kegiatan lainnya.
(1) Pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, berupa dukungan aktualisasi diri dan peningkatan kemandirian.
(2) Pemerintah…
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pemberdayaan bagi Lanjut Usia untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan melalui dukungan aktualisasi diri dan peningkatan kemandirian.
(3) Keluarga bertanggung jawab dalam Pemberdayaan Lanjut Usia untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha berperan aktif dalam Pemberdayaan Lanjut Usia untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan.
(1) Pemberdayaan minat seni budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, berupa pemberian dorongan, apresiasi dan fasilitas layanan seni budaya sesuai dengan kearifan lokal.
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pemberdayaan minat seni budaya berupa dorongan, apresiasi dan fasilitas layanan minat seni budaya bagi Lanjut Usia sesuai dengan kearifan lokal.
(3) Masyarakat dan Dunia Usaha membantu dan berperan aktif dalam pelestarian seni budaya bagi lanjut usia sesuai dengan kearifan lokal.
(1) Rehabilitasi Sosial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf q, diberikan kepada Lanjut Usia Tidak Potensial dan Lanjut Usia Terlantar.
(2) Rehabilitasi Sosial Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam bentuk pelayanan luar panti atau nama lainnya.
(3) Pemerintah…
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi Rehabilitasi Sosial Dasar luar panti.
(4) Masyarakat dan Dunia Usaha membantu dan berpartisipasi aktif dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar luar panti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelayanan luar panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dilaksanakan dengan menempatkan Lanjut Usia Tidak Potensial dan Lanjut Usia Terlantar dalam keluarga atau keluarga pengganti yang ada di Masyarakat.
(2) Pelayanan luar panti atau nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. layanan kedaruratan; dan
b. pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Layanan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi Rehabilitasi Sosial Dasar luar panti kepada Lanjut Usia Telantar yang membutuhkan pertolongan karena terancam kehidupannya dan tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
(4) Layanan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari;
b. sandang;
c. alat bantu;
d. perbekalan kesehatan;
e. bimbingan ...
https://jdih.bandung.go.id/
e. bimbingan fisik, mental spiritual dan sosial kepada Lanjut Usia Telantar;
f. bimbingan sosial kepada keluarga Lanjut Usia;
g. penelusuran keluarga;
h. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan
i. rujukan.
(5) Pelayanan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil assesment dari pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial dan atau relawan sosial.
(6) Pelayanan luar panti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Wali Kota.