Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Current Text
(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan Bisnis Plan yang telah dilakukan oleh PT. BII dan analisa investasi oleh Tim Penasehat Analisa Investasi yang dibentuk oleh Wali Kota.
(2) Mekanisme penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
