Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Current Text
(1) Tanah yang dijadikan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, oleh PT. BII tidak dapat dijaminkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Mengenai tanah yang dijadikan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dituangkan dalam Anggaran Dasar Perubahan PT. BII dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
(3) Pelaksanaan …
http://jdih.bandung.go.id
(3) Pelaksanaan teknis Penyertaan Modal berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara/daerah.
Your Correction
