Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Current Text
(1) Dari modal dasar sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), Pemerintah Daerah Kota telah menyetorkan dan menempatkan modal disetor sebesar Rp583.872.836.000 (lima ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
a. modal disetor berupa uang tunai sebesar Rp5.250.000.000,00 (lima miliar dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
b. modal disetor berupa tanah sebesar Rp578.622.836.000,00 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
(2) Dengan telah disetor dan ditempatkannya Modal Disetor dari Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mitra pemegang saham wajib menyetorkan Modal Disetor dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) dari kepemilikan saham yaitu sebesar Rp247.981.215.428,- (dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima belas ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) berupa uang tunai yang penyetorannya dilakukan bersamaan dengan penyerahan tanah yang dijadikan penyertaan modal yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(3) Peningkatkan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Anggaran Dasar Perubahan PT. BII dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Your Correction
