Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota berupa tanah kepada PT. BII seluas 166.810 m2 (seratus enam puluh enam ribu delapan ratus sepuluh meter persegi) dengan nilai sebesar Rp578.622.836.000,00 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. tanah berlokasi di Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, seluas 34.418 m2 (tiga puluh empat ribu empat ratus delapan belas meter persegi) Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 11/Derwati tanggal 6 Juni 2016, dengan nilai Rp39.203.208.000.00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus tiga juta dua ratus delapan ribu rupiah), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Warga;
- Selatan : Jalan Tol Padaleunyi;
- Barat : Sungai Cipamokolan/Jalan
Inspeksi Irigasi;
- Timur : Rest area Km 147- Buahbatu;
b. 5 (lima) bidang tanah berlokasi dalam 1 (satu) kawasan seluas 132.392 m2 (seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 5/Kebonwaru tanggal 18 Mei 1993 dan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6/Kebonwaru tanggal 18 Mei 1993 dengan nilai sebesar Rp539.419.628.000,00 (lima ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Jakarta;
- Selatan : Rumah Warga;
- Barat : Jalan Banten;
- Timur : Jalan Ibrahim Adjie, yang terdiri atas lokasi:
1. Jalan …
http://jdih.bandung.go.id
1. Jalan Jakarta, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung seluas
28.035 m2 (dua puluh delapan ribu tiga puluh lima meter persegi), dengan nilai Rp139.277.880,000.00 (seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
2. Jalan Ibrahim Adjie, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung seluas
25.045 m2 (dua puluh lima ribu empat puluh lima meter persegi), dengan nilai Rp120.716.900.000.00 (seratus dua puluh miliar tujuh ratus enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Jalan Banten, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung seluas
37.886 m2 (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh enam meter persegi), bernilai Rp114.150.518.000.00 (seratus empat belas miliar seratus lima puluh juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
4. Jalan Jakarta, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung seluas
37.536 m2 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam meter persegi), bernilai Rp147.516.480.000.00 (seratus empat puluh tujuh miliar lima ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
5. Jalan Banten, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung seluas
3.890 m2 (tiga ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi), dengan nilai Rp17.757.850.000.00 (tujuh belas miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Tanah yang dijadikan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, menjadi Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
BAB …
http://jdih.bandung.go.id
Your Correction
