Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Current Text
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada PT. BII adalah untuk:
a. pengembangan usaha guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah Kota;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
BAB …
http://jdih.bandung.go.id
Your Correction
