Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Penerimaan berjumlah Rp581.136.564.743,08
b. Pengeluaran berjumlah Rp0,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis penerimaan pembiayaan yaitu SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya berjumlah Rp581.136.564.743,08
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pengeluaran pembiayaan yaitu Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah berjumlah Rp0,00.
Your Correction
