Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PDAM Tirtawening setelah menerima Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib mencatatnya sebagai penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus dicatat sebagai penyelesaian hutang PDAM Tirtawening kepada Pemerintah Pusat. BAB III …
Your Correction