Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Produk Ekonomi Kreatif yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah Kota harus mencantumkan kata dan/atau frasa pada produk Ekonomi Kreatif yang bermuatan lokal Daerah Kota.
(2) Perangkat …
https://jdih.bandung.go.id/home/
(2) Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencantuman kata atau frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pelaku Ekonomi Kreatif tidak mencantumkan kata dan/atau frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah melakukan Pembinaan dan mendorong Pelaku Ekonomi Kreatif agar mencantumkan kata dan/atau frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencantuman kata dan/atau frasa pada produk Ekonomi Kreatif yang bermuatan lokal Daerah Kota diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
