Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota menyusun pedoman standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah Kota melakukan pemeriksaan standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif yang belum memenuhi standar, Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan agar terpenuhinya standar usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction