Correct Article 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan kemudahan pemakaian prasarana Kota Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, Komunitas Ekonomi Kreatif, pendidikan tinggi, dan masyarakat lainnya untuk menyelenggarakan kegiatan Ekonomi Kreatif dalam rangka dukungan Daerah Kota sebagai Kota Kreatif.
(2) Pemberian ...
https://jdih.bandung.go.id/home/
(3) Pemberian kemudahan pemakaian prasarana kota kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
