Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan acara pameran, festival dan/atau kegiatan Ekonomi Kreatif lainnya secara berkelanjutan dalam rangka perwujudan Daerah Kota sebagai Kota Kreatif.
Your Correction