Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota mewujudkan Kota Kreatif dengan melakukan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Dalam rangka mewujudkan Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota melakukan penyediaan prasarana Kota Kreatif dan dukungan untuk Komunitas Kreatif. (3) Penyediaan prasarana Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa: a. Pusat Kreasi; b. Sentra Industri Kreatif; c. pusat pemasaran Produk Kreatif; d. pusat pendidikan dan pelatihan Pelaku Ekonomi Kreatif; dan/atau e. jalur potensi Ekonomi Kreatif. (4) Penyediaan prasarana Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Standar Operasional Prosedur penggunaan sarana Kota Kreatif dan pedoman pelaksanaan pemasangan reklame, marka jalan, dan/atau prasarana Kota kreatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction