Correct Article 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Selain dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kota, Pusat Kreasi dapat didirikan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian, Industri Kreatif, dan masyarakat dengan memperhatikan Penataan Pusat Kreasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah Kota.
(2) Pusat Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk simpul kreasi yang bersifat sukarela dan menjadi jejaring Pusat Kreasi kepada masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah Kota mendorong perguruan tinggi, lembaga penelitian, Industri Kreatif, dan masyarakat untuk dapat mendirikan Pusat Kreasi.
(4) Pembentukan Pusat Kreasi baik oleh Pemerintah Daerah Kota, perguruan tinggi lembaga penelitian, Industri Kreatif, dan masyarakat dapat digunakan untuk kepentingan Daerah Kota menjadi Kota Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ...
https://jdih.bandung.go.id/home/
Your Correction
