Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal sumber daya penunjang Ekonomi Kreatif telah terpenuhi, Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN Pusat Kreasi. (2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pusat Kreasi untuk berkolaborasi dengan lembaga penelitian, perguruan tinggi, Pelaku Ekonomi Kreatif dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya serta pelaku/pengusaha ekonomi umum. 3. Pusat ... https://jdih.bandung.go.id/home/ (3) Pusat Kreasi milik Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun dan/atau dikembangkan pada tingkat Daerah Kota, Kecamatan, dan/atau Kelurahan. (4) Pembangunan dan/atau pengembangan Pusat Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota
Your Correction