Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan Pemetaan sumber daya penunjang Ekonomi Kreatif dalam rangka pembentukan Pusat Kreasi. (2) Sumber daya penunjang Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. sumber daya manusia Pelaku Ekonomi Kreatif; dan b. sarana prasarana pelaksanaan Pusat Kreasi, terutama sarana tempat, teknologi, informasi dan komunikasi.
Your Correction