Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pusat Kreasi dapat berbentuk:
a. ruang kerja bersama (co-working space);
b. ruang pameran; dan/atau
c. ruang lainnya yang dapat dipergunakan sebagai Pusat Kreasi.
(2) Pusat Kreasi berfungsi sebagai:
a. pusat inovasi dan kekayaan intelektual;
b. pusat pendidikan dan pelatihan;
c. pusat promosi dan pemasaran;
d. pusat pengembangan industri perangkat lunak dan konten;
e. pusat inkubasi bisnis; dan/atau
f. pusat kegiatan lain dalam rangka pengembangan pemberdayaan Ekonomi Kreatif.
(3) Pusat Kreasi sebagai infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal ...
https://jdih.bandung.go.id/home/
Your Correction
