Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif dapat membentuk jaringan usaha Ekonomi Kreatif.
(2) Jaringan usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang usaha yang mencakup sub- sektor Ekonomi Kreatif yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
