Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan dan jaringan usaha. (2) Kerja sama kemitraan dan jaringan usaha Industri Kreatif dengan industri lainnya bertujuan untuk menciptakan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif.
Your Correction