Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif, khususnya pemula mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh, meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan, keahlian dan produktivitas dalam bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Hak dan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan.
(3) Bagi peserta pelatihan peningkatan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang telah menyelesaikan program pelatihan dinyatakan lulus berhak mendapatkan:
a. sertifikat pelatihan; dan/atau
b. sertifikasi kompetensi dalam bidang Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Your Correction
